Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Oleh Para Calon Jamaah Umroh.

Apa Syarat Pembuatan Passport?
  • E-KTP asli dan fotokopi

  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir,

  • Kartu keluarga asli dan fotokopi

  • Surat rekomendasi dari travel

  • Materai

  • Sebelum anda ke kantor Imigrasi, pastikan Persyaratan anda sudah lengkap dan benar (Pastikan nama diseluruh dokumen sama) E-KTP Asli dan Fotokopiannya.

  • Dokumen asli akte kelahiran dan fotokopiannya. Jika tidak mempunyai akte kelahiran anda bisa membawa buku nikah dan dokumen asli ijazah SD, SMP, atau SMA beserta fotokopiannya.

  • Dokumen asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya.

  • Formulir pengajuan/permohonan paspor yang akan anda dapatkan di kantor Imigrasi.

  • Materai Rp 10.000 sebanyak dua buah.

  • Buku nikah orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.

  • Paspor orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.

  • Dokumen Tambahan bila anda ingin membuat paspor Umroh / Haji

  • Surat Rekomendasi dan Izin Travel Umroh

  • Surat Rekomendasi dari Departemen Agama bagi Usia dibawah 50 tahun (Kecuali PNS, TNI & Polri tidak memerlukan Rekomendasi ini)

Berapa Biaya Pembuatan Passport di Asafa Travel?

Untuk Info harga silahkan Hubungi customer service kami

Berapa Biaya Pembuatan Passport Online?

Untuk biaya pembuatan paspor online kurang lebih di harga Rp.355.000, persiapkan dari sekarang

Apakah Pihak di Asafa Travel Membantu Proses Pembuatan Passport?

Asafatravel dapat membantu proses pembuatan paspor

Bagaimana Cara Pembuatan Pasport Untuk Pemohon Prioritas?

Pemohon anak-anak balita dibawah 5 thn dan lansia diatas 60 thn bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Untuk mendapatkan layanan paspor jalur prioritas, pemohon dianjurkan datang di pagi hari saat pelayanan di kantor imigrasi baru dimulai

Bagaimana Cara Pembuatan Passport Secara Online?

Unduh aplikasi Antrian Paspor Online resmi : Unduh Aplikasi “m-paspor” pada aplikasi IOS atau Playstore atau membuka website www.antrian.imigrasi.go.id lalu lakukan registrasi seperti membuat akun baru, dan melakukan “Verifikasi” melalui alamat email yang anda daftarkan.

Formulir Konsultasi